BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Sabtu, 05 September 2009

Status Hukum Pulau Jemur

STATUS HUKUM PULAU – PULAU TERLUAR

(STUDI KASUS : P. JEMUR )

oleh :

Drs. Haris D. Nugroho, M.si


A. Umum

1. Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) telah diakui masyarakat internasional dengan ditandatanganinya konvensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. .Konvensi ini di tandatangani oleh 117 negara dan berlaku efektif sejak tanggal 16 November 1994. Indonesia telah meratifikasi konvensi ini dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1985.

2. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai batas maritim berupa batas laut wilayah teritorial, batas ZEE dan batas landas kontinen dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, PNG, Australia, dan Timor Leste. sedangkan perbatasan di darat terdiri dari 3 negara yaitu Malaysia (Sabah dan Serawak), PNG dan Timor Leste. Sedangkan luas perairan Indonesia sebesar 5,8 juta km2 dengan perincian luas perairan Indonesia 3,1 juta km2 dan luas ZEE 2,7 juta km2 dan mempunyai garis pantai ± 81.290 km.

3. Berdasarkan hitungan Dishidros TNI AL pada tahun 1982 yang menggunakan peta laut Indonesia dengan sekala yang bervariasi, telah didapatkan jumlah pulau sebanyak 17.508 yang terdiri dari : pulau bernama : 5.707 dan pulau tak bernama : 11.801. Hasil perhitungan tersebut telah diteliti oleh Mabesal dan disampaikan dalam Rapim ABRI tahun 1987, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menhankam melalui surat nomor : B/858/M/IX/1987 tanggal 9 Nopember 1987. Karena alasan politis dan status kepemilikan, saat ini jumlah pulau berkurang menjadi 17.504 (2 pulau dari kasus P. Sipadan dan P. Ligitan serta 2 pulau dari merdekanya Timor Leste).


B. Penyebab Hilangnya Suatu Pulau, hilangnya suatu pulau dapat disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

1. Hilang secara fisik sebagai akibat proses abrasi atau kerusakan lingkungan sebagai akibat ulah manusia yang dapat menenggelamkan sebuah pulau, seperti hilangnya : pulau di Kepulauan Seribu yaitu Pulau Ubi Kecil , Pulau Dapur dan Pulau Nipa juga mengalami ancaman hilang karena mengalami abrasi akibat penambangan pasir yang dilakukan oleh penambang illegal.

2. Hilang secara kepemilikan sebagai perubahan status, karena pemaksaan secara militer atau perubahan politik. Seperti Pulau Kambing (P. Atouro) dan Pulau Yako akibat berdirinya negara Timor Leste pada tahun 1999.

3. Hilang kepemilikan karena kurangnya pengawasan atau kontrol terhadap pulau-pulau terluar yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan oleh masyarkat atau pemerintah negara yang berbatasan dengan pulau tersebut sebagai contoh hilangnya Pulau Sipadan dan Ligitan.

4. Hilang secara sosial ekonomi yang biasanya diawali dengan praktek ekonomi masyarakat di pulau tersebut yang kemudian diikuti dengan interaksi sosial dari generasi kegenerasi sehingga terjadi perubahan struktur ekonomi, sosial budaya maupun struktur populasi masyarakat di pulau tersebut.


C. Status Hukum Pulau – Pulau Terluar Indonesia (Studi Kasus : P. Jemur)

Beberapa minggu yang lalu hingga sekarang masih berkembang opini dan pemberitaan di media massa yang luar biasa gencarnya mengenai hilangnya atau diklaimnya pulau – pulau terluar di Indonesia , dengan headline antara lain :

1. Beberapa pulau terluat dijual atau digadaikan.

2. Beberapa pulau sudah dikuasai oleh warga negara asing

3. Pulau – pulau terluar rawan dengan pencaplokan oleh negara tetangga

4. Malaysia via situs di Internet telah mengklaim pulau Jemur di Riau, sehingga bangsa Indonesia harus pertahankan kedaulatan atas pulau yang diklaim tersebut.

5. Pulau – pulau terluar lainnya yang rawan pencaplokan antara lain : P. Nipa, P. Berhala, P. Batek, P. Mengkudu, P. Bidadari, P. Miangas, P. Marore dan yang terakhir hangat diberitakan adalah P. Jemur.

Pulau – pulau terluar yang ada di perairan Indonesia , telah dibentengi oleh dasar hukum (legal aspect) yang cukup kuat sehingga apabila ada opini atau pemberitaan mengenai akan hilangnya pulau – pulau yang ada di wilayah perairan Indonesia adalah suatu kekuwatiran yang berlebihan dan tidak berdasar sama sekali seperti munculnya berita diklaimnya P. Jemur di Riau oleh pihak Malaysia.

P. Jemur secara administratif berada di Provinsi Riau, dari peta laut keluaran Dishidros TNI AL apabila dilakukan plotting dengan teknik kartografis atau on screen di komputer pulau tersebut secara geografis berada di sebelah dalam baseline atau garis dasar dengan sendirinya atau secara otomatis berada di perairan kepulauan Indonesia, untuk itu tidak ada celah atau dasar hukum yang bisa “ mencaplok atau mengklaim P. Jemur oleh pihak Malaysia” , lihat peta gambar : 1.




Saat ini seluruh pulau – pulau di Indonesia yang sudah bernama maupun yang belum bernama telah mempunyai payung atau dasar hukum yang kuat, sehingga tidak perlu masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai ketakutan hilangnya pulau – pulau terluar yang berada di wilayah perairan Indonesia. Dasar hukum yang menjadi benteng atau pagar hukum antara lain :


1. Perundang - undangan Nasional : Ordonasi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 (Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939), UU. No. 4 /Prp. 1960, UU. No. 17 tahun 1985, PP. No. 38 tahun 2002, UU. No. 6 tahun 1996, PP. No. 37 tahun 2008, UU. No. 43 tahun 2008, serta UU. /PP/ Kepres/Perpres mengenai kewilayahan atau perbatasan.

2. Perundang - undangan Internasional : UNCLOS tahun 1982, Uti Possidetis Juris, Quieta Non Movera, dll.


D. Kesimpulan

Status hukum pulau – pulau terluar Indonesia sangat kuat , sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia jangan mudah terpancing dengan opini hilangnya atau akan dicaploknya pulau – pulau terluar indonesia, seperti munculnya kasus P. Jemur di Riau yang akan diklaim oleh pihak Malaysia. Karena P. Jemur letak secara administrasi di Provinsi Riau, posisi geografis dan batasnya sangat jelas berada di sebelah dalam garis dasar Indonesia dan sampai saat ini sudah mendapat pengakuan dari masyarakat Internasional sebagai milik Indonesia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

I really like to read. Hope to learn a lot and have a nice experience here! my best regards guys!